
Sanksi dari pelanggaran dengan teknik Carding
Pengertian Carding adalah sebuah seni hacking atau juga bisa kita sebut sebuah kejahatan di dunia maya yang berupa penipuan dalam proses belanja dengan menggunakan Nomor kredit dan identitas orang lain. Katu kredit atau credit card tersebut mereka peroleh secara ilegal seperti membobol toko online atau berbasis E-commerce dengan mengambil databasenya yang kemungkinan berisi banyak kartu kredit . Pelaku carding biasanya disebut seorang CARDER.
Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia...