Juni 09, 2014

Sanksi dari pelanggaran dengan teknik Carding (Softskill Tugas 3) [Etika dan Profesionalisme TSI]

Sanksi dari pelanggaran dengan teknik Carding




           
Pengertian Carding adalah sebuah seni hacking atau juga bisa kita sebut sebuah kejahatan di dunia maya yang berupa penipuan dalam proses belanja dengan menggunakan Nomor kredit dan identitas orang lain. Katu kredit atau credit card tersebut mereka peroleh secara ilegal seperti membobol toko online atau berbasis E-commerce dengan mengambil databasenya yang kemungkinan berisi banyak kartu kredit . Pelaku carding biasanya disebut seorang CARDER.

Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.

Undang-Undang :
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.


http://www.jaringankomputer.org

http://3.bp.blogspot.com/-yhy2BNR4E_0/UW-ombfOtXI/AAAAAAAAAUI/F_g9H60spYE/s1600/Cyber_Crime_by_Yakuto.jpg

http://1.bp.blogspot.com/-AHfZOm0X1OI/UK8s6nH1atI/AAAAAAAAADA/lmDcGjlBogc/s930/1332218486h5otz3.jpg

http://forum.viva.co.id/iptek/1250321-apa-itu-carding.html

Pelanggaran TI berupa Pencurian Password dengan teknik Phising (Softskill Tugas 2) [Etika dan Profesionalisme TSI]

Kejahatan dunia maya




Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)


Pelanggaran TI berupa Pencurian Password dengan teknik Phising


Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Terdapat beberapa jenis kejahatan cyber crime, dan dalam tulisan ini akan membahas mengenai teknik phising. Phising menurut saya adalah sebuah merode untuk memasuki sistem si korban dengan menggunakan form palsu yang nantinya akan merekam enkripsi yang telah masuk ke dalam jebakan tersebut.

Contoh kasus Phising adalah:

               Klikbca.com  tetapi situs ini sekarang sudah tidak aktif, pada saat ramai terjadinya phising klikbca ini, Jika anda masuk ke lima situs ( wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.), anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs.


source : 


Etika Operator Warnet (Softskill Tugas 1) [Etika dan Profesionalisme TSI]








Warnet tempat interaksi antara pelanggan clinet yang membutuhkan jasa internet. dan warnet tempat yan gmenyediakan layanan internet tersebut dalam personal komputer. didalamnya terdapat banyak paketan harga dan juga personal billing. terdapat paket games dan paket internet di dalamnya. serta tidak jarang warnet juga berjualan makanan dan minuman untuk kebutuhan para pelanggan. Disni operator di tuntun melayani pelanggan dengan  baik dan ramah. terdapat dua paket yang ditawarkan operator pre paid. yang artinya membayar paket terlebih dahulu contohnya untuk paket games 15 ribu = 6 jam dia harus membyar kepada operator dulu yang nantinya diberikan password oleh operator untuk login. dan satunya pake personal yan gbiasanya hanya di gunakan untuk browsing sebentar biasanya di kenenkana biaya lebih mahal di bandingkan paket semisal 4ribu per jam tetapi mendapat bandwith kecepatan yang lebih di bandingkan games. disitu adalah tugas tugas menjadi profesi operator warnet. memiliki estekika melayani kepada pelanggan dan bukan pekerjaan formal dapat di lakukan secara paruh waktu dan juga mendapat upah yang relatif rendah kadang tidak mennetu. dan juga bila mendapat shift malam biasanya mendapat upah lebih tinggi di bandingkan shift pagi.

Dalam dunia usaha warnetpun memiliki beberapa etika yang harus dipenuhi agar manajemen di dalam warnet menjadi lenih baik dan teratur.
1. Para warnet diharuskan untuk bangun pagi dalam mencari rejeki agar usaha berjalan dengan lancar
2. Dalam usaha warnetl, dipegang oleh 1 boss dan minimal 2 operator warnet.
3. Untuk pembagian hasil biasanya sang boss dan pegawai melakukan pembagian dengan presentase 80:20 untuk keuntungan dari hasil harian bulanan.
4. Boss berhak memecat apabila para pegawai melanggar aturan di warnet berssangkutan(seperti menggelapkan uang setoran warnet)
5. Bos pun melakukan pembagian gaji setiap bulannya tergantung pendapatan dan sudah di potong oleh pinjaman pegawai kepada bos dalam pembagian gaji.

Source: Operator warnet
Teman Penulis
http://id.wikipedia.org/wiki/Warung_Internet
http://warnetforum.com/index.php?board=2.0
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101130231424AAzq7vk

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host