Juni 09, 2014

Sanksi dari pelanggaran dengan teknik Carding (Softskill Tugas 3) [Etika dan Profesionalisme TSI]

Sanksi dari pelanggaran dengan teknik Carding




           
Pengertian Carding adalah sebuah seni hacking atau juga bisa kita sebut sebuah kejahatan di dunia maya yang berupa penipuan dalam proses belanja dengan menggunakan Nomor kredit dan identitas orang lain. Katu kredit atau credit card tersebut mereka peroleh secara ilegal seperti membobol toko online atau berbasis E-commerce dengan mengambil databasenya yang kemungkinan berisi banyak kartu kredit . Pelaku carding biasanya disebut seorang CARDER.

Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.

Undang-Undang :
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.


http://www.jaringankomputer.org

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-WoE4cXCfpZh2WdfR48LZtJn1LJP7uBS3erP3ml8PcJt15x1kR-LRtuxh1XZBq4WQ68KpDD1NreOhyphenhyphenhq5lKS0HHfQZ3Nbt5RMRMtNFFPvAvUsWAEi1Z2OuvSiC1U3_EKNTgQph5pXDg/s1600/Cyber_Crime_by_Yakuto.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRG5Yf2gHJ2Au4rF5GHhM9hOY6KLosCf7TuqZp4j9OwKAFgkP7OhqvVci2KuDLJ1qKEF3y9N7ppRZWopA0FxKEfM8r9gJmduYq5QTfiRgBDGvZxtvH2ESe8vPm5cNiVXJS1LOj15DzODf0/s930/1332218486h5otz3.jpg

http://forum.viva.co.id/iptek/1250321-apa-itu-carding.html

1 komentar:

impotence mengatakan...

We are a gaggle of volunteers and starting a brand new scheme in our community. Your web site provided us with valuable info to work on. You've performed a formidable process and our whole community will be thankful to you.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host